Kades Mori Bojonegoro Diduga Sampaikan Dua Versi Anggaran Proyek

Kades Mori Bojonegoro Diduga Sampaikan Dua Versi Anggaran Proyek
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR –Tata kelola Dana Desa (DD) di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Polemik muncul setelah ditemukan ketidaksinkronan data anggaran pada proyek pembangunan akses jalan makam di RT 08/RW 02. Ketidaksesuaian ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi penggunaan uang negara di desa tersebut.

Perbedaan Anggaran Mencolok Antara Versi Kades dan Warga
Pertentangan informasi ini bermula dari pernyataan Kepala Desa Mori, Wahyudi. Kepada publik, ia menyebut bahwa proyek pemadatan jalan tersebut hanya menelan anggaran sebesar Rp33.815.650. Angka ini ia klaim sebagai nilai resmi untuk kegiatan berskala kecil di lokasi tersebut.

Namun, data berbeda muncul dari penelusuran awak media di lapangan. Berdasarkan keterangan warga dan catatan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), proyek tersebut merupakan satu rangkaian besar. Pekerjaan meliputi pembangunan paving, Tembok Penahan Tanah (TPT), hingga Jalan Lingkungan (PJL) dengan total anggaran mencapai Rp247 juta, yang kemudian dibulatkan menjadi Rp250 juta.

Melanggar Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
Jurang informasi yang mencapai ratusan juta rupiah ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap badan publik untuk menyajikan data yang akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Perbedaan nilai pada satu objek pembangunan yang sama mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem birokrasi desa.

“Adanya dua versi anggaran dalam satu rangkaian pekerjaan merupakan isyarat penting bagi audit penyelidikan,” ujar seorang pakar hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, ketidakkonsistenan dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) menunjukkan kerentanan pengawasan internal yang bisa berujung pada penyimpangan anggaran.

Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemdes Mori Merosot
Polemik ini kini bergeser dari sekadar masalah konstruksi fisik menuju isu integritas moral pemerintahan desa. Sayangnya, hingga saat ini Kepala Desa Mori belum memberikan penjelasan lanjutan terkait selisih angka yang fantastis tersebut. Sikap tertutup ini justru memperparah kesan negatif di mata masyarakat.

Prinsip Good Village Governance seharusnya mengedepankan transparansi dan responsivitas terhadap kritik warga. Tanpa adanya sinkronisasi data yang terbuka, kepercayaan publik terhadap lembaga desa berpotensi runtuh secara permanen.

Urgensi Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro
Kasus di Desa Mori menjadi alarm bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk memperketat fungsi pengawasan. Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Akuntabilitas bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk menuntaskan teka-teki anggaran di Desa Mori ini.

*) Penulis: SR

Belum ada komentar